Syarat penumpang pesawat di tengah pandemi Corona Covid-19 mulai 7 Juni 2020 diwajibkan memenuhi beberapa syarat. Apa saja persyaratan bagi penumpang pesawat? Berikut ulasannya.
-
- Penumpang pesawat diharuskan sudah harus tiba tiga sampai empat jam di bandara sebelum pesat diterbangkan.
- Pemeriksaan dokumen lengkap. Menurut Direktur Utama PT Angkasa Pura II Muhammad Awaluddin pada Senin, (1/6/20) kemarin di Jakarta, pihaknya akan melakukan sejumlah pemeriksaan menyeluruh pada seluruh calon penumpang yang akan terbang, baik pemeriksaan dokumen sampai tes kesehatan.
- Pihak bandara juga akan melakukan screening dalam bentuk digital untuk mempercepat proses keberangkatan calon penumpang.
- Berlaku sejak 7 Juni 2020
Menurut Awaluddin, peraturan ini akan mulai diberlakukan pada 7 Juni mendatang. Namun, ia berharap mekanisme baru ini sudah berjalan mulus sebelum 7 Juni 2020.
“Yang akan kita lakukan bisa saja sebelum tanggal 7 bisa saja dilakukan bertahap dengan maskapai tertentu. Hal ini untuk mempermudah mengukur efektivitas pelaksanaannya,” katanya.
Jadi, mulai siapkan dokumen-dokumen yang dibutuhkan, jika ingin bepergian dengan pesawat,
- RADJA GO, Aplikasi Transportasi Online Lokal Murah dan Lengkap – 23/02/2021
- Lezatnya Papuyu Bakar, Makan Siang di Warung Acil Idah – 19/02/2021
- Toko Baju Murah di Banjarbaru Harga Grosir – 19/02/2021